Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Malaysia Perketat Penanganan Cybercrime, RUU Kejahatan Siber 2026 Resmi Dibahas Parlemen

Cybercrime Malaysia

Malaysia Perketat Penanganan Cybercrime, RUU Kejahatan Siber 2026 Resmi Dibahas Parlemen

KUALA LUMPUR — Pemerintah Malaysia secara resmi mengajukan Cybercrimes Bill 2026 (RUU Kejahatan Siber) untuk pembahasan pertama di Parlemen pada 22 Juni 2026. RUU yang diusung oleh Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Dr. Ahmad Zahid Hamidi ini bertujuan memperbarui undang-undang kejahatan siber Malaysia yang sudah berusia hampir 30 tahun dan dianggap tidak lagi memadai menghadapi lanskap ancaman digital modern.

Menurut laporan IFEX pada 15 Juli 2026, sejumlah kelompok masyarakat sipil termasuk Centre for Independent Journalism (CIJ) Malaysia menyuarakan kekhawatiran bahwa RUU ini berpotensi digunakan sebagai alat sensor pemerintah terhadap ekspresi daring. Namun, pemerintah menegaskan bahwa fokus utama RUU adalah memberantas kejahatan siber yang semakin kompleks.

Cakupan Hukum yang Diperluas

Cybercrimes Bill 2026 memperkenalkan beberapa ketentuan baru yang signifikan. Salah satunya adalah kewenangan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku kejahatan siber yang beroperasi dari luar negeri—celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh sindikat penipuan online internasional. Polis Diraja Malaysia (PDRM) akan mendapatkan wewenang lebih luas dalam melakukan investigasi lintas batas, termasuk kerja sama dengan Interpol dan ASEANAPOL.

Selain itu, RUU ini juga memperkuat sanksi bagi berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk penipuan digital, pencurian identitas, serangan ransomware, dan perdagangan data pribadi ilegal. CyberSecurity Malaysia, badan keamanan siber nasional di bawah Kementerian Digital Malaysia, akan memainkan peran kunci dalam implementasi dan penegakan regulasi baru ini.

Tantangan dan Prospek

Analis keamanan siber dari Oxford Economics dan Digital Prosperity Asia (DPA) mencatat bahwa regulasi digital telah menjadi kekuatan struktural yang mempengaruhi ekosistem startup Malaysia. RUU ini diharapkan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi konsumen dan pelaku bisnis, namun keseimbangan antara keamanan dan kebebasan sipil tetap menjadi perdebatan utama.

Pembahasan RUU di Parlemen diperkirakan berlangsung hingga kuartal ketiga 2026. Jika disahkan, Malaysia akan bergabung dengan Singapura dan Australia sebagai negara Asia Pasifik yang memiliki kerangka hukum kejahatan siber paling modern dan komprehensif.

Post a Comment for "Malaysia Perketat Penanganan Cybercrime, RUU Kejahatan Siber 2026 Resmi Dibahas Parlemen"