RUU Anti-Informasi Palsu Filipina Dinilai Mengancam Kebebasan Berekspresi

Filipina kebebasan pers

RUU Anti-Informasi Palsu Filipina Dinilai Mengancam Kebebasan Berekspresi

MANILA — RUU yang diusulkan pemerintah Filipina berjudul Digital Media Anti-False Information Act menuai kecaman keras dari organisasi hak asasi manusia. Human Rights Watch (HRW) menyatakan bahwa bahasa dalam RUU tersebut terlalu luas dan kabur, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh pejabat pemerintah untuk membungkam kritik.

Ancaman Pidana bagi Warga

RUU ini, yang telah lulus pembacaan kedua di Dewan Perwakilan Rakyat Filipina pada 26 Mei 2026, akan menjadikan penyebaran informasi palsu sebagai tindak pidana kriminal. Pelakunya dapat dipidana jika terbukti menyebarkan informasi dengan pengetahuan akan kepalsuannya atau pengabaian cerobor terhadap kebenaran, dan dengan niat khusus untuk menyebabkan bahaya publik yang dapat diverifikasi.

Lian Buan, peneliti Asia Tenggara di Human Rights Watch, menyatakan bahwa RUU anti-informasi palsu Filipina memiliki bahasa yang kabur dan terlalu luas yang dapat digunakan pemerintah untuk membungkam kebebasan berekspresi. RUU ini memberi wewenang kepada otoritas untuk melanggar kebebasan bicara individu serta independensi organisasi berita dan platform digital lainnya.

Kewajiban Baru untuk Platform Digital

Rancangan undang-undang ini juga akan memberlakukan berbagai kewajiban pada platform digital yang beroperasi di Filipina. Perusahaan teknologi dapat diwajibkan untuk mendirikan badan hukum atau kantor permanen di negara tersebut yang akan tunduk pada regulasi pemerintah.

RUU ini juga akan mengkriminalisasi disinformasi yang disebarkan atas nama, dalam koordinasi dengan, atau di bawah arahan substansial dari negara asing atau intelijen asing. Kritikus khawatir klausul ini dapat digunakan untuk membungkam kritik terhadap berbagai tindakan pemerintah, termasuk operasi kepolisian.

Perdebatan Publik yang Sengit

Presiden Ferdinand Marcos Jr. dan pemerintahannya menegaskan bahwa RUU ini diperlukan untuk melawan kampanye disinformasi dan troll farm yang marak di Filipina. Namun, para aktivis dan jurnalis menolak keras, menyebut RUU ini sebagai langkah mundur bagi demokrasi.

Debat ini mencerminkan ketegangan yang terus berlanjut di Asia Tenggara antara upaya pemerintah mengendalikan narasi digital dan perlindungan kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi.

Sumber: Human Rights Watch, U.S. News & World Report

Post a Comment

0 Comments