Kepala Badan Gizi Nasional Indonesia Ditangkap Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Senilai Triliunan Rupiah

Penangkapan pejabat korupsi Indonesia

Kepala Badan Gizi Nasional Ditangkap KPK Terkait Korupsi Program Makan Gratis

JAKARTA, 4 Juni 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap pejabat tinggi Badan Gizi Nasional Indonesia atas dugaan korupsi yang terkait dengan program makan bergizi gratis senilai miliaran dolar Amerika. Penangkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar KPK dalam tahun 2026.

Modus Korupsi Pengadaan dan Distribusi

Berdasarkan informasi yang dirilis KPK, tersangka diduga melakukan mark-up harga pengadaan bahan makanan dan memanipulasi data distribusi program di beberapa provinsi, termasuk Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, menyatakan bahwa penyelidikan telah berlangsung sejak bulan Maret 2026. "Kami menemukan indikasi kuat adanya kolusi antara oknum pejabat Badan Gizi Nasional dengan sejumlah penyedia barang dan jasa dalam rantai pasok program makan bergizi gratis," ungkap Firli.

Program Makan Gratis Jadi Sorotan Publik

Program makan bergizi gratis merupakan salah satu program andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang diluncurkan awal tahun 2026 dengan anggaran masif. Program ini menyasar jutaan siswa sekolah di seluruh Indonesia sebagai upaya perbaikan gizi anak bangsa.

Namun, kasus korupsi ini memicu gelombang kemarahan publik. Anggota DPR RI dari Komisi VIII, Arifatul Choiri Fauzi, mendesak agar seluruh jajaran Badan Gizi Nasional undergo audit menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Ini adalah pengkhianatan terhadap anak-anak Indonesia yang seharusnya mendapat gizi terbaik," tegasnya.

Tersangka kini ditahan di Rutan KPK dan terancam hukuman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: Associated Press, AP News, KPK RI

Post a Comment

0 Comments