Kebijakan 'Tembak di Tempat' Indonesia Menuai Kritik Keras
JAKARTA — Human Rights Watch (HRW) pada 4 Juni 2026 mengeluarkan pernyataan keras menentang kebijakan "tembak di tempat" (shoot-on-sight) yang diberlakukan sejumlah pemerintah daerah di Indonesia untuk menangani kejahatan jalanan. Organisasi HAM internasional tersebut memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi mengakibatkan penggunaan kekuatan yang tidak sah dan mengancam nyawa warga sipil.
Gubernur DKI dan Kapolda Metro Jaya Keluarkan Instruksi Kontroversial
Kebijakan ini muncul setelah serangkaian kasus pencurian dan perampasan yang menargetkan warga maupun turis di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto mengeluarkan instruksi kepada aparat kepolisian dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang tertangkap tangan.
Namun, instruksi ini dinilai ambigu dan berpotensi disalahartikan sebagai pembenaran penggunaan kekuatan mematikan tanpa proses hukum. HRW secara spesifik menyebut bahwa kebijakan serupa yang pernah diterapkan di Papua dan Nusa Tenggara Timur telah mengakibatkan korban jiwa dari warga yang tidak bersalah.
Respons Komnas HAM dan Dewan Perwakilan Rakyat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan melakukan investigasi mandiri terhadap implementasi kebijakan ini. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan bahwa setiap penggunaan kekuatan oleh aparat harus proporsional dan sesuai dengan standar internasional.
Di tingkat nasional, Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk meninjau ulang instruksi daerah yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sejumlah anggota DPR RI dari Komisi III juga menyuarakan keprihatinan dan berencana memanggil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk klarifikasi.
Sumber: Human Rights Watch, Komnas HAM, Juni 2026
0 Comments