Hukuman Mati di Singapura Melonjak Dua Kali Lipat di 2025: Amnesty International Sebut 5 Warga Malaysia Termasuk yang Digantung

Penjara Changi Singapura

Hukuman Mati di Singapura Melonjak Dua Kali Lipat di 2025: Amnesty International Sebut 5 Warga Malaysia Termasuk yang Digantung

KUALA LUMPUR — Organisasi hak asasi manusia Amnesty International Malaysia merilis laporan tahunan yang mengungkap bahwa jumlah eksekusi mati di Singapura melonjak dua kali lipat sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Laporan ini disampaikan pada 18 Mei 2026 di Kuala Lumpur.

Lima Warga Malaysia Jadi Korban

Dari total eksekusi yang dilakukan di Penjara Changi sepanjang 2025, tercatat 5 warga Malaysia termasuk di antara narapidana yang dihukum gantung. Kasus yang paling menyita perhatian adalah eksekusi K Datchinamurthy, seorang warga Malaysia yang jadwal eksekusinya sempat dihentikan sebelum akhirnya tetap dilaksanakan.

Organisasi Lawyers for Liberty, yang diwakili penasihat N. Surendran, secara terbuka mengkritik kebijakan hukuman mati Singapura dan menyerukan moratorium eksekusi bagi semua narapidana asing.

Singapura dan Vietnam: Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Masih Eksekusi

Menurut Amnesty International, Singapura dan Vietnam merupakan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang masih melaksanakan hukuman mati secara aktif. Negara-negara ASEAN lainnya, termasuk Indonesia, Filipina, Thailand, dan Malaysia, telah memberlakukan moratorium de facto terhadap eksekusi.

Secara global, Amnesty mencatat eksekusi dunia mencapai level tertinggi dalam 44 tahun sejak 1981. Iran dan Arab Saudi menjadi kontributor terbesar eksekusi global, sementara Korea Utara dan China tidak mempublikasikan data eksekusi mereka.

Debat Hukuman Mati di Asia Tenggara

Pemerintah Singapura, di bawah Perdana Menteri Lawrence Wong dan Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam, mempertahankan bahwa hukuman mati untuk kejahatan narkoba merupakan langkah efektif memerangi perdagangan narkotika. Namun, berbagai organisasi HAM seperti Transformative Justice Collective dan Amnesty International terus menekan Singapura untuk menghentikan praktik ini.

Kasus Yong Vui Kong, seorang warga Singapura yang berhasil menghindari hukuman mati setelah banding ke Privy Council, menjadi preseden penting dalam perdebatan hukum pidana di kawasan ini.

Sumber: Malay Mail, Amnesty International, Davis Vanguard, Reuters

Post a Comment

0 Comments