Dewan Pers Indonesia Dorong Perlindungan Ekonomi Jurnalis
JAKARTA — Dewan Pers Indonesia secara resmi mengusulkan agar karya jurnalistik diakui sebagai bentuk karya yang membawa hak ekonomi dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Proposal ini diajukan oleh Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers yang diketuai oleh Dahlan Dahi.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menyatakan bahwa karya jurnalistik di Indonesia saat ini belum memiliki perlindungan hak ekonomi yang memadai. Menurut ketentuan yang berlaku saat ini, karya jurnalistik dapat dikutip dan digunakan oleh siapa saja untuk keperluan apapun selama sumbernya dicantumkan, tanpa mengakui nilai ekonominya.
Usulan Revisi UU Hak Cipta
"Itulah yang kami sampaikan dalam proposal revisi Undang-Undang Hak Cipta," ujar Dahlan Dahi dalam pernyataannya, seperti dikutip dari laporan The Star dan Bernama pada Rabu (17/6/2026).
Proposal ini merupakan salah satu poin utama yang disampaikan dalam presentasi laporan kinerja semester pertama 2026 Dewan Pers di Jakarta pada Senin (16/6/2026). Laporan tersebut menguraikan upaya dewan dalam mendukung ekosistem pers yang sehat, profesional, dan independen di Indonesia.
Mengapa Perlindungan Ekonomi Penting?
Saat ini, jurnalis dan media di Indonesia menghadapi tantangan besar ketika karya mereka digunakan secara gratis oleh platform digital dan agregator berita. Meskipun sumber dicantumkan, tidak ada kompensasi ekonomi yang diterima oleh pembuat konten asli.
Revisi UU Hak Cipta yang diusulkan Dewan Pers diharapkan dapat:
- Memberikan perlindungan ekonomi bagi jurnalis dan lembaga pers
- Mengatur penggunaan ulang karya jurnalistik oleh pihak ketiga
- Menjaga keberlanjutan ekonomi industri pers nasional
- Mendorong produksi jurnalisme berkualitas tinggi
Langkah ini juga sejalan dengan tren global di mana negara-negara seperti Australia dan Kanada telah mengadopsi regulasi serupa untuk melindungi industri berita lokal dari dominasi platform digital besar.
Sumber: The Star Malaysia, Bernama, AFP
0 Comments