
321 WNA Ditangkap dalam Razia Besar Judi Online di Jakarta
JAKARTA — Lebih dari 300 warga negara asing ditangkap dalam penggerebekan terhadap operasi perjudian online di ibu kota Indonesia, Jakarta, pada Sabtu (11/5/2026). Operasi ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah penindakan judi digital di Indonesia.
Detail Operasi Penangkapan
Menurut laporan Arkansas Democrat-Gazette yang mengutip pernyataan kepolisian, sebanyak 321 orang asing diamankan dalam razia yang menyasar jaringan taruhan ilegal digital di Jakarta. Para tersangka diduga mengoperasikan platform judi online yang melayani jutaan pengguna di seluruh Asia Tenggara.
Operasi ini melibatkan ratusan petugas kepolisian Indonesia dan merupakan bagian dari kampanye nasional pemberantasan judi online yang telah berlangsung sejak tahun 2025.
Dampak dan Implikasi
Judi online merupakan masalah serius di Indonesia, di mana perjudian dilarang keras. Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan sumber daya signifikan untuk memberantas jaringan judi digital yang beroperasi dari dalam maupun luar negeri.
- Jumlah tersangka: 321 warga negara asing
- Lokasi: Jakarta, Indonesia
- Tanggal razia: 11 Mei 2026
- Jenis kejahatan: Operasi judi online ilegal
Sumber: Arkansas Democrat-Gazette, 11 Mei 2026
0 Comments