OJK Batasi Bunga Pinjol Fintech, GoTo Sebut Peluang Sektor Masih Sangat Besar
OJK Batasi Bunga Pinjol Fintech, GoTo Sebut Peluang Sektor Masih Sangat Besar
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan pembatasan bunga pinjaman daring (pinjol) oleh perusahaan fintech peer-to-peer lending. Menurut laporan Reuters, kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus menjaga pertumbuhan industri yang sehat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman menyatakan bunga harian pinjol konsumtif akan diturunkan bertahap. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat penyaluran pinjaman online menembus Rp70 triliun dengan tingkat gagal bayar (TWP90) terjaga di bawah 3 persen.
GoTo dan Model Singapura
Presiden unit fintech GoTo Group, induk Gojek, Tokopedia, dan GoPay, menilai peluang fintech Indonesia masih sangat besar meski ada tekanan inflasi. Analisis Eurasia Review bahkan menyebut Singapura kini melirik blueprint fintech Indonesia dalam pengembangan layanan keuangan digital.
Pemain besar seperti Kredivo milik FinAccel, Akulaku, Amartha, ALAMI Sharia, dan bank digital Bank Jago serta SeaBank Indonesia diprediksi paling siap beradaptasi karena basis pendanaan kuat dan tata kelola risiko matang.
Agenda Asia Fintech Forum
Isu pembatasan bunga juga menjadi agenda Asia Fintech Forum 2026 di Kuala Lumpur pada 2 Oktober 2026 yang mempertemukan regulator, bankir, dan pemimpin fintech se-Asia. Bank Indonesia melalui sistem QRIS dan BI-FAST disebut sebagai contoh infrastruktur publik digital yang berhasil.
Ekonom menilai langkah OJK memperkuat kepercayaan publik dan membuka jalan menuju inklusi keuangan 90 persen pada 2027. Sumber: Reuters, Eurasia Review, CNBC.
Post a Comment for "OJK Batasi Bunga Pinjol Fintech, GoTo Sebut Peluang Sektor Masih Sangat Besar"