Gojek dan Grab Resmi Terapkan Komisi Ojol 8 Persen, Pengemudi Dapat Keringanan Signifikan

Gojek dan Grab Resmi Terapkan Komisi Ojol 8 Persen untuk Pengemudi
Dua raksasa ride-hailing Indonesia, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia, secara resmi menerapkan potongan komisi maksimal 8 persen untuk layanan ojek online (ojol) roda dua mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi berita viral yang hangat dibicarakan di media sosial dan platform berita, memberikan keringanan signifikan bagi jutaan pengemudi ojek daring di Indonesia.
Dari 20 Persen ke 8 Persen: Keringanan Besar untuk Pengemudi
Dilansir dari Kompas.com, kebijakan ini diumumkan langsung oleh perwakilan kedua perusahaan dalam konferensi pers bersama. Potongan komisi yang sebelumnya mencapai 20 persen kini diturunkan drastis menjadi maksimal 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua, baik di platform GoRide (Gojek) maupun layanan serupa di Grab.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan kebijakan ini setelah negosiasi panjang antara pemerintah, perusahaan platform, dan perwakilan pengemudi. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada pengemudi ojol yang pertama kali disampaikan dalam peringatan Hari Buruh 2026, sebagaimana tertuang dalam Perpres 27/2026 yang mengatur status UMKM dan potongan aplikator.
Dampak bagi Jutaan Pengemudi Ojol
Indonesia memiliki estimasi lebih dari 5 juta pengemudi ojek online yang terdaftar di berbagai platform. Penurunan komisi dari 20 persen menjadi 8 persen berarti penghematan signifikan bagi penghasilan harian mereka. Di media sosial, banyak pengemudi menyambut positif kebijakan ini, sementara analis memperingatkan bahwa perusahaan platform perlu menyeimbangkan margin bisnis mereka dengan kebijakan baru ini.
Post a Comment for "Gojek dan Grab Resmi Terapkan Komisi Ojol 8 Persen, Pengemudi Dapat Keringanan Signifikan"