Standard Chartered Bank Digugat USD 2,7 Miliar terkait Skandal 1MDB: Likuidator Klaim Bank Turut Memfasilitasi Penipuan

Kawasan keuangan Singapura

Gugatan Diajukan di Pengadilan Tinggi Singapura

Likuidator 1Malaysia Development Berhad (1MDB) mengajukan gugatan senilai USD 2,7 miliar terhadap Standard Chartered Bank di Pengadilan Tinggi Singapura pada akhir Juni 2026. Gugatan ini menuduh bank asal Inggris tersebut memfasilitasi aliran dana ilegal dari dana kekayaan negara Malaysia tersebut.

Dokumen pengadilan yang diperoleh Reuters menunjukkan bahwa likuidator, yang dipimpin oleh firma hukum Kobre & Kim, menuduh Standard Chartered gagal melakukan uji kewajiban (due diligence) yang memadai terhadap transaksi-transaksi mencurigakan yang melibatkan rekening bank di Singapura antara tahun 2009 dan 2015.

Jejak Transaksi Mencurigakan

Menurut gugatan tersebut, Standard Chartered memproses lebih dari USD 3 miliar dalam transaksi yang terkait dengan 1MDB melalui berbagai rekening di cabang Singapura. Likuidator mengklaim bahwa bank seharusnya mendeteksi tanda-tanda pencucian uang, termasuk pola transfer yang tidak biasa dan dokumen pendukung yang meragukan.

"Standard Chartered memiliki kewajiban hukum dan moral untuk melaporkan transaksi mencurigakan kepada otoritas. Kegagalan mereka berkontribusi pada kerugian besar yang dialami rakyat Malaysia," bunyi pernyataan likuidator dalam dokumen pengadilan.

Respon dan Konteks Hukum

Juru bicara Standard Chartered di Singapura menyatakan bahwa pihaknya "menolak keras tuduhan tersebut dan akan membela diri secara penuh di pengadilan." Bank tersebut menegaskan bahwa mereka telah bekerja sama sepenuhnya dengan otoritas penegak hukum terkait investigasi 1MDB.

Gugatan ini merupakan bagian dari upaya global untuk memulihkan aset 1MDB yang diperkirakan mencapai USD 4,5 miliar. Sebelumnya, Goldman Sachs telah menyelesaikan gugatan serupa senilai USD 3,9 miliar dengan pemerintah Malaysia pada 2020. Kasus ini menyoroti peran penting sektor perbankan internasional dalam mencegah aliran dana ilegal lintas batas negara.

Post a Comment

0 Comments