Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Remaja Prancis Didakwa di Singapura Gara-Gara Video Viral Jilat Sedotan Bubble Tea: Terancam Penjara 2 Tahun

Pengadilan Singapura

Remaja Prancis Didakwa di Pengadilan Distrik Singapura

SINGAPURA — Seorang remaja asal Prancis bernama Lucas Bertrand (17 tahun) resmi didakwa di Pengadilan Distrik Singapura pada Senin (9/6/2026) atas tuduhan perilaku tidak senonoh di tempat umum. Kasus ini bermula dari video viral yang menunjukkan Bertrand menjilati sedotan minuman bubble tea di gerai Gong Cha Orchard Gateway sebelum menaruhnya kembali ke tempat.

Video berdurasi 15 detik tersebut pertama kali diunggah ke platform TikTok oleh akun @lucas_traveller pada 3 Juni 2026 dan langsung menjadi viral dengan lebih dari 2 juta tayangan dalam 48 jam. Warganet Singapura bereaksi keras dan melaporkan video tersebut ke Singapore Police Force (SPF).

Polisi Singapura Bertindak Cepat

Kepala Investigasi SPF, Superintenden Ahmad Faizal, mengatakan pihaknya menerima lebih dari 300 laporan masyarakat terkait video tersebut. "Kami menganggap serius setiap tindakan yang dapat membahayakan kesehatan publik dan merusak kepercayaan terhadap kebersihan fasilitas umum," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Polisi Orchard.

Bertrand ditangkap di Bandara Changi Terminal 3 saat hendak terbang kembali ke Paris. Ia sempat mencoba menghapus video dari akun media sosialnya, namun rekaman tersebut sudah tersebar luas dan disimpan oleh berbagai pengguna.

Terancam Hukuman Maksimal 2 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum David Tan menyatakan bahwa Bertrand didakwa berdasarkan Pasal 290 KUHP Singapura tentang gangguan publik dan Public Health Act. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal SGD 5.000 (sekitar Rp 58 juta).

Pihak Gong Cha Singapura telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa mereka telah membuang seluruh stok sedotan di gerai tersebut dan meningkatkan pengawasan. Manajer Operasional Gong Cha, Jenny Lim, menyatakan perusahaan akan mengajukan gugatan perdata terhadap Bertrand atas kerugian reputasi dan biaya operasional.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Juni 2026. Bertrand saat ini ditahan di Queenstown Remand Prison sambil menunggu proses hukum. Pengacaranya, Michael Wong dari Wong & Partners Law Firm, menyatakan kliennya menyesal dan akan bekerja sama penuh dengan pihak berwenang.

Post a Comment for "Remaja Prancis Didakwa di Singapura Gara-Gara Video Viral Jilat Sedotan Bubble Tea: Terancam Penjara 2 Tahun"