Kejaksaan Periksa Karyawan Maybank Indonesia terkait Transaksi Ekspor PT Salim Ivomas Pratama
JAKARTA — Otoritas Indonesia mempertanyakan karyawan Maybank Indonesia sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan aliran ekspor yang melibatkan PT Salim Ivomas Pratama, salah satu produsen minyak sawit terbesar di Indonesia.
Menurut laporan Bloomberg pada 10 Juni 2026, para banker dari Maybank Indonesia membawa kotak-kotak dokumen ke kantor Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Penyelidikan berfokus pada apakah beberapa barang difaktur di bawah harga pasar untuk menyembunyikan keuntungan dan mengurangi pajak.
10 Produsen Sawit Besar dalam Penyelidikan
Pemerintah Indonesia pada Mei 2026 menyatakan sedang menyelidiki 10 produsen kelapa sawit besar di negara ini atas dugaan manipulasi harga ekspor crude palm oil (CPO). Belum jelas apakah Salim Ivomas Pratama termasuk di antara perusahaan yang sedang diselidiki.
Penyidik mencari informasi tentang fasilitas perbankan yang diberikan kepada perusahaan dan sifat pengaturan pembiayaan. Maybank menyediakan fasilitas kredit berputar yang ditujukan untuk kebutuhan modal kerja, bukan secara khusus untuk mendanai ekspor.
Maybank: Kami Tidak dalam Penyelidikan
Malayan Banking Berhad (Maybank) melalui pernyataan resminya pada 10 Juni menegaskan bahwa unit Indonesianya bukan subjek penyelidikan. "Sebagai lembaga keuangan yang teregulasi, Maybank tetap berkomitmen mempertahankan standar tertinggi tata kelola, kepatuhan, dan integritas," kata bank tersebut.
Maybank menambahkan bahwa paparan kreditnya terhadap Salim relatif kecil, sekitar 150 miliar rupiah, dalam bentuk fasilitas kredit berputar untuk modal kerja.
Kekhawatiran atas Peran Negara
Perkembangan ini terjadi di tengah kegelisahan pelaku pasar atas serangkaian inisiatif kebijakan yang memperluas peran negara dalam mengarahkan investasi dan mengelola sektor-sektor strategis ekonomi Indonesia.
Sumber: Bloomberg, Straits Times, The Star, Business Times — Juni 2026
0 Comments