DPR Sahkan Revisi UU P2SK: OJK Kini Awasi Bursa Karbon dan Aset Kripto di Indonesia
JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan revisi UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026. Dengan pengesahan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki kewenangan untuk mengawasi bursa karbon dan aset kripto di Indonesia.
Cakupan Pengawasan OJK yang Diperluas
Menurut laporan dari Suara.com, revisi UU P2SK memberikan mandat baru kepada OJK untuk mengawasi sektor-sektor keuangan yang sebelumnya belum diatur secara komprehensif. Pengawasan terhadap bursa karbon dan aset kripto menjadi dua area utama yang kini berada di bawah otoritas OJK.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resmi menyatakan bahwa Bank Indonesia terus berkoordinasi dan memberikan masukan kepada pemerintah dalam proses perumusan revisi UU P2SK ini. Pengesahan ini juga melibatkan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) yang sebelumnya mengawasi aset kripto.
Implikasi bagi Industri Keuangan Indonesia
Perluasan kewenangan OJK ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi investor dan konsumen jasa keuangan di Indonesia. Pengawasan terpadu terhadap bursa karbon juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi karbon dan mendukung pasar karbon domestik yang transparan.
Para pelaku industri aset kripto di Indonesia kini harus menyesuaikan diri dengan regulasi baru yang berada di bawah pengawasan OJK, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan investor yang lebih kuat.
Sumber: Suara.com, Liputan6, Bank Indonesia
0 Comments