3 Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi MBG: Kejagung Bongkar Gurita Yayasan SPPG

Badan Gizi Nasional Indonesia

3 Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi MBG: Kejagung Bongkar Gurita Yayasan SPPG

JAKARTA — Sebanyak 3 pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menemukan adanya jaringan yayasan SPPG (Satuan Pelayanan Penyedia Gizi) yang terafiliasi dengan tersangka Dadan Hindarna dan rekan-rekannya di seluruh Indonesia.

Penetapan Tersangka dan Temuan Kejagung

Menurut laporan dari PRFM News, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai penetapan 3 pejabat BGN ini sudah seharusnya terjadi karena telah ada peringatan dari jauh-jauh hari terkait potensi korupsi dalam program MBG.

Kejagung mengungkapkan bahwa mereka menemukan banyak yayasan SPPG yang terafiliasi dengan jaringan Dadan Hindarna di berbagai wilayah Indonesia. Sony Sonjaya, salah satu pihak terkait, menyatakan siap mengungkap nama-nama aktor besar di balik kasus korupsi MBG dan mengklaim memiliki bukti yang tersimpan di ponselnya.

Dampak terhadap Program MBG

Kasus korupsi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan salah satu program unggulan pemerintah Indonesia. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bahkan meminta BGN dibubarkan pasca-tumbangnya Dadan Hindarna sebagai pimpinan lembaga tersebut.

Kasus ini akan terus diselidiki oleh Kejagung yang akan berkoordinasi dengan BGN untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap yayasan maupun SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka.

Sumber: PRFM News, Suara.com, Tribunnews

Post a Comment

0 Comments