321 Warga Asing Ditangkap dalam Razia Judi Online Terbesar di Indonesia

Razia Judi Online Indonesia

JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap dan membongkar operasi judi online ilegal berskala besar dalam sebuah razia gabungan yang melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Direktorat Tindak Pidana Siber. Sebanyak 321 warga negara asing ditangkap dalam operasi ini.

Kronologi Penggerebekan

Penggerebekan dilakukan di sebuah kompleks gedung perkantoran di kawasan Tangerang, Banten, yang diduga dijadikan pusat operasi judi online ilegal. Para tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai negara, termasuk China, Vietnam, Thailand, dan Filipina. Mereka diduga menjalankan platform judi online yang menargetkan pemain dari seluruh Asia Tenggara.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan judi online yang telah berlangsung selama berbulan-bulan. "Jaringan ini sangat terorganisir dan menggunakan teknologi canggih untuk menghindari deteksi," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Modus Operandi

Penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini menggunakan ratusan komputer dan perangkat seluler untuk menjalankan platform judi online. Mereka juga menggunakan VPN dan server proxy untuk menyembunyikan lokasi operasi mereka. Para pekerja asing ini dijanjikan gaji tinggi namun ternyata dipekerjakan dalam kondisi yang mirip dengan perbudakan modern.

"Banyak dari mereka yang paspornya disita dan tidak diizinkan meninggalkan lokasi," ungkap seorang penyidik yang tidak bersedia disebutkan namanya. "Mereka bekerja 12-16 jam sehari dalam kondisi yang sangat buruk."

Barang Bukti dan Tuntutan Hukum

Polisi menyita barang bukti berupa lebih dari 500 unit komputer, 200 ponsel, serta dokumen keuangan yang menunjukkan omset miliaran rupiah per bulan. Selain itu, ditemukan juga bukti transfer ke rekening-rekening di luar negeri yang diduga terkait dengan jaringan kejahatan terorganisir internasional.

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kasus ini juga sedang dikordinasikan dengan INTERPOL untuk mengungkap jaringan internasional di balik operasi tersebut.

Post a Comment

0 Comments