Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Indonesia Terapkan Aturan Adaptif untuk Inovasi Aset Digital, Regulasi fleksibel Hadir di Coinfest Asia 2026

Bitcoin dan aset kripto Indonesia

Indonesia Bergerak Menuju Regulasi Aset Digital yang Lebih Adaptif

Indonesia sedang bergerak menuju model regulasi yang lebih adaptif untuk aset digital, dirancang untuk mengikuti perkembangan teknologi, melindungi konsumen, dan memberikan ruang bagi inovasi untuk berkembang. Arah kebijakan ini disampaikan oleh Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam keynote-nya di Coinfest Asia 2026 di Bali pada 20 Agustus 2026.

Acara yang dihadiri oleh para pembuat kebijakan, regulator, dan pemimpin industri aset digital ini menjadi platform untuk membahas fase berikutnya dari sektor keuangan digital Indonesia. Misbakhun menegaskan prinsip dasar yang menjadi landasan pendekatan regulasi Indonesia.

Regulasi Tidak Boleh Membunuh Inovasi

"Indonesia sangat, sangat adaptif dalam regulasi," ujar Misbakhun. Ia menunjuk dasar hukum yang menopang pendekatan ini. Aset keuangan digital telah dimasukkan dalam legislasi sektor keuangan Indonesia, memberikan landasan statuter bagi sektor ini.

"Sebagai pembuat kebijakan, kami memiliki prinsip fundamental: regulasi tidak boleh membunuh inovasi, menghambat inovasi, atau mencegah inisiatif baru muncul," tegas Misbakhun dalam sesi wawancara pasca keynote. Filosofi ini semakin terlihat dalam praktiknya, dengan pemantauan kripto yang telah berpindah dari rezim berbasis komoditas ke sektor layanan keuangan.

Sandbox Regulasi Jadi Ruang Inovasi Terbuka

Misbakhun menunjuk regulatory sandbox Indonesia sebagai salah satu contoh paling jelas bagaimana pembuat kebijakan berusaha mengakomodasi produk keuangan yang belum sepenuhnya sesuai dengan aturan yang ada. "Sandbox adalah ruang paling demokratis," katanya. "Anda membawa ide dan instrumen yang ingin diperkenalkan ke pasar, dan regulator mendiskusikan pada tahap mana mereka perlu diatur."

Beberapa aktivitas terbaru yang mulai menerima jalur regulasi sendiri termasuk stablecoin, tokenisasi, kustodian aset digital, dan manajemen dana kripto. Pemindahan otoritas pengawasan kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah diperkuat melalui undang-undang yang baru disahkan parlemen.

Cointelegraph melaporkan bahwa Indonesia juga telah menetapkan aturan sertifikasi bagi influencer yang merekomendasikan kripto dan aset digital lainnya, sebagai bagian dari upaya pengawasan yang lebih ketat terhadap finfluencer di seluruh dunia.

Post a Comment for "Indonesia Terapkan Aturan Adaptif untuk Inovasi Aset Digital, Regulasi fleksibel Hadir di Coinfest Asia 2026"