Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Binance Sepakat Atur Ulang Operasinya di Indonesia Pasca Kesepakatan Regulasi

Indonesia crypto regulation digital asset compliance

Binance dan OJK Indonesia Sepakat Perkuat Kepatuhan Pasar Aset Digital

(Jakarta, 18 September 2026)Binance, platform pertukaran aset digital terbesar di dunia dengan volume perdagangan harian mencapai US$30 miliar, telah menandatangani kesepakatan kepatuhan baru dengan otoritas regulator Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar Binance untuk mematuhi regulasi pasar modal yang diterbitkan oleh Komisi Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan / OJK) bersama Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

Kesepakatan ini mensyaratkan Binance Indonesia melakukan pendaftaran penuh sebagai perExchange berizin, implementasi Know-Your-Customer (KYC) berlapis, serta integrasi real-time dengan sistem pelaporan transaksi mencurigakan Bappebti. Semua pengguna di wilayah Indonesia kini wajib verifikasi identitas melalui e-KTP digital dan facial recognition.

Integrasi Sistem Pelaporan dengan Pusat Pelaporan

Pusat Pelaporan Keuangan dan Transaksi Keuangan (PPPK) milik Pemerintah Indonesia kini menerima data transaksi secara otomatis dari Binance. Mekanisme ini memungkinkan deteksi dini terhadap aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam ekosistem aset digital.

Muhamad Rizal, Direktur Eksekutif Bappebti periode 2025–2028, menyatakan bahwa langkah ini menjadi preseden positif bagi industri aset digital global yang ingin beroperasi di Indonesia. "Kami membuka pintu investasi digital, namun bukan berarti kami lengah terhadap risiko," jelas Rizal dalam pertemuan dengan pimpinan Binance Global di kantor Bappebti pada Agustus 2026.

Sementara itu, Brian Armstrong, CEO Coinbase dan salah satu pihak penengah dalam negosiasi tersebut, turut hadir sebagai pengamat independen mengingat pengalaman Coinbase dalam menghadapi regulasi multi-yurisdiksi di seluruh dunia.

Pelatihan dan Awareness Public di Kota-Kota Besar

Sebagai bagian komitmen, Binance mengalokasikan dana sebesar US$5 juta untuk program literasi keuangan digital di lima kota utama Indonesia: Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, dan Makassar. Program ini mencakup seminar keamanan siber, edukasi tentang penipuan crypto, dan workshop penggunaan teknologi blockchain oleh mahasiswa IT dari Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung.

Dengan perjanjian komprehensif ini, Indonesia kembali menegaskan kedaulatan regulasi di sektor fintech — memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan paralel dengan perlindungan konsumen yang ketat dan transparan.

Post a Comment for "Binance Sepakat Atur Ulang Operasinya di Indonesia Pasca Kesepakatan Regulasi"