OJK: IASC Terima 1.379 Laporan Penipuan Berbasis AI, Deepfake Figur Publik Jadi Modus Utama

OJK: IASC Terima 1.379 Laporan Penipuan Berbasis AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 1.379 laporan penipuan keuangan yang terindikasi memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) yang diterima Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026. Angka ini menunjukkan penyalahgunaan AI dalam kejahatan keuangan semakin canggih, semakin nyata, dan perlu diwaspadai seluruh masyarakat.
Deepfake Figur Publik Jadi Modus Terbanyak
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan angka tersebut terdiri dari 13 laporan pada akhir 2024 dan meningkat tajam menjadi 1.366 laporan pada periode 2025 hingga Juni 2026. "Penyalahgunaan AI dalam penipuan keuangan semakin canggih, semakin nyata, dan kita semua perlu waspada," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Modus yang paling banyak dilaporkan adalah penipuan investasi, terutama memanfaatkan teknologi deepfake dengan memalsukan video atau foto figur publik tertentu. Selain itu, terdapat penipuan melalui klaim robot trading berbasis AI, penipuan belanja daring pada aplikasi atau platform yang mengatasnamakan teknologi AI, serta panggilan palsu dengan teknologi kloning suara maupun wajah.
Menurut Dicky, seluruh modus tersebut bertujuan membangun kepercayaan korban, menciptakan rasa mendesak agar korban segera melakukan transaksi atau transfer dana, serta menawarkan insentif yang pada akhirnya merugikan nasabah. Pelaku dapat merekayasa video, foto, suara, nomor rekening, nomor telepon, hingga dokumen digital sehingga menyerupai aslinya. AI pada dasarnya hanyalah alat yang membuat modus penipuan semakin meyakinkan, semakin cepat, dan semakin sulit dikenali.
Antisipasi dan Pemulihan Dana Korban
OJK saat ini tengah mengembangkan aplikasi anti-scam yang akan diperkenalkan kepada masyarakat sebagai sarana pengecekan agar tidak mudah tertipu oleh berbagai bentuk penyalahgunaan AI. Masyarakat diminta menerapkan prinsip "logis dan legal", selalu waspada, memeriksa, dan memverifikasi informasi melalui kanal resmi.
Dicky mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada nama akun, nomor telepon, foto, suara, atau tampilan video karena semuanya dapat direkayasa. Verifikasi sebaiknya dilakukan melalui cross-check atau menghubungi langsung pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk melalui Kontak OJK 157. Satuan tugas PASTI juga terus menindak entitas investasi ilegal, termasuk yang memanfaatkan teknologi AI dalam modus operasinya.
Meski ancaman meningkat, upaya penegakan hukum membuahkan hasil: hingga Juli 2026, IASC berhasil memulihkan dana korban penipuan sebesar Rp204,3 miliar. Masyarakat diimbau melaporkan potensi penipuan ke IASC agar dana dapat diblokir dan dipulihkan lebih cepat sebelum berpindah tangan.
IASC dibentuk sebagai pusat koordinasi penanganan penipuan keuangan yang melibatkan OJK, industri jasa keuangan, dan aparat penegak hukum. Data OJK menunjukkan tren kenaikan laporan yang konsisten setiap tahun, dari belasan kasus pada 2024 menjadi lebih dari seribu kasus sejak 2025, menegaskan pentingnya kewaspadaan publik terhadap modus penipuan yang kian canggih.
Post a Comment for "OJK: IASC Terima 1.379 Laporan Penipuan Berbasis AI, Deepfake Figur Publik Jadi Modus Utama"