Pengusaha Malaysia Ditahan di Tuas dengan Uang Tunai Senilai Rp4,4 Miliar
SINGAPURA — Seorang pria berkewarganegaraan Malaysia telah dijatuhi hukuman penjara dan kehilangan seluruh uang tunai senilai S$400.000 (sekitar Rp4,4 miliar) setelah gagal mendeklarasikan jumlah besar tersebut saat melewati Checkpoint Tuas, Singapura. Uang tersebut terkait dengan aktivitas taruhan ilegal dan pinjaman tanpa lisensi.
Penyitaan di Perbatasan
Otoritas Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura menemukan uang tunai dalam jumlah besar tersebut saat pemeriksaan rutin di Tuas, salah satu jalur perbatasan tersibuk yang menghubungkan Singapura dan Malaysia. Pria tersebut gagal melaporkan dana sebesar itu sesuai ketentuan Monetary Authority of Singapore (MAS) yang mewajibkan deklarasi untuk uang tunai melebihi S$20.000.
Kasus ini menyoroti peran Singapura sebagai titik transit bagi aliran dana ilegal dari dan ke Malaysia, yang sering dikaitkan dengan jaringan perjudian haram dan pinjaman gelap yang marak di kedua negara.
Penegakan Hukum yang Ketat
Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman penjara dan memerintahkan penyitaan seluruh S$400.000 sebagai barang bukti tindak pidana. Keputusan ini sejalan dengan kebijakan ketat Singapura terhadap lalu lintas uang tunai lintas batas yang berpotensi mendanai kegiatan kriminal terorganisir. Sejak Maret 2026, otoritas Singapura telah memperketat pemeriksaan di Tuas dan Woodlands Checkpoint.
Sumber: The Independent Singapore News, 30 April 2026
0 Comments