Media Sosial di Indonesia Bantah Ada Kesepakatan dengan Pemerintah soal Pembredelan Konten

Media Sosial Indonesia

Media Sosial di Indonesia Bantah Ada Kesepakatan dengan Pemerintah soal Pembredelan Konten

JAKARTA — Sejumlah outlet berita yang beroperasi di media sosial secara tegas membantah adanya kesepakatan dengan pemerintah Indonesia terkait pengaturan atau pembatasan konten. Pernyataan ini muncul setelah Kepala Badan Komunikasi Publik (Bakompublik) atau lembaga komunikasi pemerintah mengumumkan adanya diskusi dengan anggota Indonesia New Media Forum (INMF), sebuah jaringan longgar outlet berita di media sosial yang didirikan pada 2025.

Klaim Pemerintah dan Bantahan Publik

Pada Rabu (7 Mei 2026), pemerintah mengklaim telah melakukan pembicaraan dengan perwakilan INMF mengenai regulasi konten berita di platform digital. Namun, beberapa anggota INMF secara publik menyangkal bahwa diskusi tersebut menghasilkan kesepakatan apapun. Mereka menegaskan bahwa kehadiran dalam forum diskusi tidak sama dengan persetujuan terhadap kebijakan yang diusulkan pemerintah.

Isu ini memicu perdebatan hangat di kalangan jurnalis digital dan aktivis kebebasan pers di Indonesia. Banyak yang khawatir langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mengontrol narasi berita yang beredar di platform seperti TikTok, X (Twitter), Facebook, dan Instagram, di mana jutaan warga Indonesia mengonsumsi informasi setiap hari.

Dampak terhadap Kebebasan Pers Digital

Indonesia memiliki salah satu populasi pengguna media sosial terbesar di dunia, dengan lebih dari 180 juta pengguna aktif. Outlet berita digital telah menjadi sumber utama informasi bagi generasi muda, dan regulasi yang ketat dikhawatirkan dapat mencekik independensi jurnalisme warga.

Beberapa organisasi pers, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Dewan Pers, telah menyuarakan keprihatinan mereka. Mereka menekankan bahwa setiap regulasi harus melindungi kebebasan pers, bukan membatasinya. Pemerintah diharapkan untuk transparan dalam proses pembuatan kebijakan terkait konten digital.

Sumber: The Jakarta Post, 9 Mei 2026

Post a Comment

0 Comments