Korea Selatan Mulai Tes DNA pada 136 Korban Kerja Paksa di Tambang Batu Bara Jepang Masa Perang, Jejak Tragedi Ube

Lukisan bencana tambang karya Ben Shahn

Korea Selatan Mulai Tes DNA pada 136 Korban Kerja Paksa di Tambang Batu Bara Jepang Masa Perang, Jejak Tragedi Ube

Seoul, 18 Mei 2026Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengumumkan akan segera memulai tes DNA terhadap jenazah yang ditemukan di lokasi bencana tambang batu bara masa perang di Ube, Jepang. Tragedi tersebut menewaskan 136 pekerja paksa Korea yang dipaksa bekerja di tambang selama Perang Dunia II.

Sejarah Kelam Tambang Ube

Menurut laporan Yonhap News Agency dan Korea JoongAng Daily, bencana tambang batu bara di Ube, sebuah kota di bagian barat daya Jepang, terjadi pada masa pendudukan Jepang. Para pekerja paksa Korea dipaksa bekerja dalam kondisi yang sangat berbahaya tanpa perlindungan keselamatan yang memadai.

Korea Times melaporkan bahwa Korsel dan Jepang akan memulai tes DNA terhadap sisa-sisa jenazah yang ditemukan di tambang batu bara yang tenggelam tersebut. Langkah ini merupakan tahapan krusial dalam proses identifikasi korban yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Kooperation Seoul-Tokyo dalam Penyelesaian Sejarah

Pengumuman ini datang di tengah upaya perbaikan hubungan bilateral antara Jepang dan Korea Selatan. Perdana Menteri Sanae Takaichi dan Presiden Lee Jae Myung dijadwalkan bertemu pada 18 Mei 2026 di Andong, Korea Selatan, untuk membahas kerja sama ekonomi dan penyelesaian isu-isu sejarah yang masih menjadi sumber ketegangan.

Proses tes DNA ini melibatkan koordinasi antara Kementerian Luar Negeri Korsel, Kementerian Luar Negeri Jepang, dan tim forensik dari kedua negara. Identifikasi korban akan memungkinkan keluarga untuk menerima kembali jenazah kerabat mereka dan memberikan penutupan setelah dekade menunggu.

Kesimpulan: Inisiatif tes DNA untuk 136 korban kerja paksa di tambang Ube menandai langkah penting dalam rekonsiliasi sejarah antara Korea Selatan dan Jepang. Proses ini bukan hanya soal identifikasi forensik, tetapi juga tentang pengakuan terhadap penderitaan korban dan keadilan yang tertunda selama lebih dari 80 tahun.

Post a Comment

0 Comments