Indonesia Tolak Rencana Pungutan Kapal di Selat Malaka, Menlu Sugiono Tegaskan Komitmen

Selat Malaka jalur pelayaran internasional

Indonesia Tolak Rencana Pungutan Kapal di Selat Malaka

JAKARTA — Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono secara resmi menyatakan bahwa Indonesia tidak akan menerapkan pungutan atau tarif transit terhadap kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka, menenangkan kekhawatiran internasional setelah ide tersebut pertama kali dilontarkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa awal pekan ini.

Latar Belakang Usulan Pungutan

Gagasan pungutan transit Selat Malaka bermula dari pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam forum ekonomi di Jakarta, yang mengusulkan agar Indonesia mempertimbangkan skema pungutan terhadap kapal asing yang melintasi selat tersebut. Usulan ini langsung memicu reaksi keras dari Malaysia dan Singapura, dua negara yang juga berbagi kedaulatan di Selat Malaka.

Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, dengan lebih dari 90.000 kapal melintas setiap tahunnya, membawa sekitar 25 persen perdagangan laut global. Negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok sangat bergantung pada jalur ini untuk impor energi dan perdagangan.

Respons Internasional dan Penegasan Pemerintah

Menteri Luar Negeri Sugiono dalam konferensi pers di Jakarta menegaskan bahwa usulan tersebut tidak akan ditindaklanjuti. "Indonesia berkomitmen penuh terhadap prinsip freedom of navigation di Selat Malaka sesuai dengan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea)," tegas Sugiono.

Menurut laporan Bloomberg yang diterbitkan pada 24 April 2026, penegasan ini bertujuan meredakan ketegangan diplomatik. Kementerian Perhubungan Malaysia sebelumnya telah menyatakan keprihatinan dan meminta klarifikasi resmi dari Jakarta.

Analis maritim dari Institute of Southeast Asian Studies (ISEAS) Singapura, Dr. Collin Koh, menilai bahwa usulan pungutan sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. "Selat Malaka diatur oleh UNCLOS sebagai selat yang digunakan untuk penerbangan internasional. Pungutan transit unilateral akan bertentangan dengan hukum internasional," ujarnya.

Keputusan Indonesia ini disambut positif oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) di London dan ASEAN, yang mengedepankan kerja sama regional dalam pengelolaan jalur pelayaran strategis.

Sumber: Bloomberg, Reuters, ISEAS Commentary

Post a Comment

0 Comments