
Singapura Eksekusi Warga Negara Selundupkan 1.009 Gram Ganja
SINGAPURA — Seorang pria warga negara Singapura berusia 46 tahun dieksekusi mati dengan cara gantung pada Kamis, 17 April 2026, setelah terbukti bersalah membawa masuk 1.009,1 gram cannabis ke Singapura pada Juli 2018. Eksekusi ini kembali memicu perdebatan internasional mengenai kebijakan hukuman mati Singapura untuk kasus narkoba.
Kronologi Kasus dan Putusan Pengadilan
Pelaksanaan hukuman mati ini dilakukan di Penjara Changi, setelah Mahkamah Agung Singapura menjatuhkan vonis wajib hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba (Misuse of Drugs Act). Terdakwa diketahui membawa cannabis senilai lebih dari S$10.000 (sekitar Rp115 juta) dari Malaysia ke Singapura pada Juli 2018, dan telah melalui seluruh proses banding selama delapan tahun.
Direktur Eksekutif Lembaga Narkotika Pusat Singapura (CNB) dalam pernyataannya menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan konsekuensi hukum yang tegas terhadap peredaran narkoba. "Kami tidak akan berkompromi soal peredaran narkoba yang mengancam masyarakat Singapura," ujar juru bicara CNB.
Protes Internasional dan Reaksi HAM
Eksekusi ini memicu gelombang protes dari organisasi hak asasi manusia internasional. Amnesty International melalui pernyataan resminya menyebut bahwa Singapura adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang masih menerapkan hukuman mati wajib untuk kasus narkoba. "Eksekusi ini merupakan pelanggaran hak hidup yang tidak dapat dibenarkan," kata Direktur Amnesty International Asia Tenggara, Yamini Mishra.
Sementara itu, Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB (OHCHR) di Jenewa juga menyatakan keprihatinan mendalam. Hingga 2026, Singapura telah melakukan lebih dari 15 eksekusi terkait kasus narkoba sejak 2022, menjadikannya salah satu negara dengan eksekusi narkoba tertinggi di dunia.
Kementerian Luar Negeri Singapura dalam responsnya menegaskan bahwa kebijakan hukuman mati narkoba merupakan kedaulatan hukum negara. "Singapore's drug laws are clear, and anyone who traffics dangerous drugs into our country will face the full force of the law," demikian pernyataan resmi Kementerian.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi hukuman mati narkoba di Singapura, yang juga melibatkan kasus warga Malaysia Nagaenthran K. Dharmalingam pada 2022 dan warga Indonesia Mohammed Aziz bin Hussain pada 2023.
Sumber: VnExpress International, MSN, Amnesty International
0 Comments