Remaja Prancis Didakwa di Singapura Setelah Video Menjilat Sedotan Mesin Penjual Otomatis Viral, Terancam Penjara 2 Tahun

Pemandangan kota Singapura

Remaja Prancis Didakwa di Singapura Setelah Video Menjilat Sedotan Mesin Penjual Otomatis Viral, Terancam Penjara 2 Tahun

Singapura, 30 April 2026 — Seorang remaja Prancis resmi didakwa di pengadilan Singapura setelah video yang menunjukkan dirinya menjilat sedotan dari mesin penjual otomatis jus jeruk dan mengembalikannya menjadi viral di media sosial. Remaja tersebut terancam hukuman penjara lebih dari 2 tahun.

Video Viral yang Mengejutkan Publik

Menurut laporan Associated Press (AP News) dan BBC, remaja berstatus pelajar tersebut merekam dirinya menjilat sedotan yang terpasang pada mesin penjual otomatis jus jeruk di Singapura, lalu mengembalikan sedotan tersebut ke tempatnya agar digunakan oleh orang lain. Video tersebut diunggah ke platform media sosial dan dengan cepat menjadi viral.

Singapura, negara kota yang padat di Asia Tenggara, dikenal memiliki regulasi ketat terkait perilaku dan kebersihan publik. Tindakan remaja tersebut melanggar ketentuan terkait gangguan kesehatan masyarakat di bawah undang-undang Singapura.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Kasus ini mendapat perhatian luas dari media internasional, termasuk NDTV dan MSN. Remaja tersebut dituntut di bawah pasal yang mengatur tindakan yang dapat mengancam kesehatan publik. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi penjara lebih dari dua tahun atau denda, atau keduanya.

Insiden ini mengingatkan kembali reputasi Singapura sebagai negara dengan penegakan hukum yang sangat ketat terhadap pelanggaran publik. Kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi, termasuk vandalisme dan pelanggaran kebersihan yang mendapat hukuman berat.

Kesimpulan: Kasus remaja Prancis ini menjadi contoh nyata betapa ketatnya hukum Singapura terkait perilaku publik. Apa yang mungkin dianggap lelucon di negara lain, di Singapura bisa berujung pada hukuman penjara serius. Wisatawan asing diingatkan untuk memahami dan mematuhi aturan lokal.

Post a Comment

0 Comments