Polisi Korea Selatan Bentuk Satgas Khusus Kejahatan "Bayaran untuk Balas Dendam", Empat Tersangka Ditangkap

Kepolisian Korea Selatan

Polisi Korea Selatan Bentuk Satgas Khusus Kejahatan "Bayaran untuk Balas Dendam"

Seoul — Kepolisian Nasional Korea Selatan (Korean National Police Agency/KNPA) secara resmi membentuk gugus tugas khusus untuk menindak kejahatan "revenge-for-hire" atau jasa bayar untuk melakukan aksi balas dendam. Langkah ini diambil setelah meningkatnya kasus-kasus di mana pelaku menyewa orang lain untuk melakukan intimidasi, perusakan, dan kekerasan terhadap target tertentu.

Hingga awal April 2026, kepolisian telah menangkap dan menyerahkan empat tersangka ke kejaksaan. Para tersangka ini merupakan anggota jaringan yang melakukan apa yang dikenal sebagai "revenge terror" — sebuah modus kejahatan di mana pelaku menyamar sebagai pekerja di aplikasi pengantaran makanan untuk memata-matai dan mengintimidasi korban.

Modus Operandi yang Mengkhawatirkan

Menurut penyelidikan KNPA, jaringan kejahatan ini beroperasi melalui platform pesan terenkripsi dan merekrut anggota melalui forum daring tertutup. Para pelaku menawarkan jasa mulai dari intimidasi ringan hingga perusakan properti, dengan tarif yang bervariasi tergantung tingkat keparahan yang diminta klien.

Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan menyusup ke perusahaan aplikasi pengiriman seperti Baemin (Baedal Minjok) dan Yogiyo sebagai kurir palsu untuk mendapatkan akses ke alamat dan data pribadi korban. Modus ini memungkinkan pelaku untuk mengintai target tanpa mencurigakan.

Respons Pemerintah dan Masyarakat

Menteri Keamanan Publik Korea Selatan, Lee Jae Myung, menyatakan keprihatinan serius terhadap fenomena ini dan menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas. "Kejahatan yang menyewa orang untuk melakukan balas dendam adalah ancaman serius terhadap keamanan publik dan tidak akan ditoleransi," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Pemerintah Seoul.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keamanan Digital juga mendesak pemerintah untuk memperketat regulasi platform daring yang digunakan sebagai sarana perekrutan pelaku kejahatan ini.

Sumber: Asia Ekonomi (asiae.co.kr), Korean National Police Agency

Post a Comment

0 Comments