Indonesia Tegaskan Tidak Akan Terapkan Tarif di Selat Malaka
Jakarta — Pemerintah Indonesia secara resmi menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menerapkan tarif atau pungutan terhadap kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Indonesia dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (25/4/2026), menanggapi spekulasi yang berkembang di kalangan komunitas maritim internasional.
Menurut Menlu RI, kebijakan tersebut akan bertentangan dengan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, khususnya Pasal 26 yang mengatur tentang non-diskriminasi dalam hak lintas damai dan transit. "Menerapkan tarif di Selat Malaka akan inkonsisten dengan UNCLOS dan dapat memicu ketegangan diplomatik dengan negara-negara tetangga," ujar Menlu seperti dilansir The Star Malaysia.
Latar Belakang Kontroversi Tarif
Wacana tarif di Selat Malaka sebelumnya mencuat setelah beberapa negara pesisir mengeluhkan biaya pemeliharaan dan keamanan jalur pelayaran tersibuk di dunia tersebut. Selat Malaka menghubungkan Samudra Hindia dan Laut Cina Selatan, dengan lebih dari 90.000 kapal melintas setiap tahunnya, mengangkut sekitar 25 persen perdagangan maritim global.
Namun, negara-negara pengguna utama seperti Singapura, Malaysia, dan Jepang menentang keras setiap bentuk pungutan yang dianggap melanggar prinsip kebebasan bernavigasi. Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) juga telah berulang kali menegaskan pentingnya menjaga Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional yang bebas dan aman.
Posisi Indonesia di Kancah Maritim Global
Keputusan Indonesia ini sejalan dengan komitmen negara tersebut sebagai anggota aktif ASEAN dan pendukung utama UNCLOS. Jakarta juga tengah memperkuat kerja sama maritim dengan negara-negara tetangga melalui forum Malacca Straits Patrol (MSP) yang melibatkan Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Menurut data Kementerian Perhubungan Indonesia, Selat Malaka menangani volume perdagangan senilai lebih dari US$3 triliun per tahun, menjadikannya salah satu choke point maritim paling strategis di dunia. Indonesia berkomitmen untuk menjaga stabilitas jalur ini tanpa membebani pengguna dengan biaya tambahan.
Sumber: The Star Malaysia, UNCLOS 1982, Kementerian Perhubungan RI
0 Comments