
Indonesia Kejar Keselarasan Sertifikasi Halal dengan Tiongkok Jelang Aturan Wajib 2026, BPJPH Intensifkan Diplomasi
JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia tengah menjalin kerja sama intensif dengan lembaga sertifikasi halal di Tiongkok untuk menyelaraskan standar sebelum kebijakan sertifikasi halal wajib mulai berlaku pada 2026.
Upaya Diplomasi Halal dengan Beijing
Dilansir dari ANTARA News pada 29 April 2026, Indonesia melalui BPJPH sedang berkoordinasi dengan Asosiasi Islam Tiongkok (Islamic Association of China) dan otoritas halal di Beijing untuk memastikan produk-produk Tiongkok yang masuk ke pasar Indonesia telah memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kepala BPJPH menyatakan bahwa Tiongkok merupakan salah satu mitra dagang terbesar Indonesia, dan aliran produk dari Tiongkok ke pasar Indonesia mencapai miliaran dolar per tahun. Tanpa kesepakatan standar halal, ribuan produk impor berisiko tidak dapat beredar di Indonesia setelah aturan wajib berlaku.
Implikasi Ekonomi dan Perdagangan
Langkah ini memiliki implikasi ekonomi yang signifikan. Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki pasar halal yang sangat menarik bagi produsen Tiongkok. Namun, banyak produk Tiongkok belum tersertifikasi halal sesuai standar Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjadi acuan BPJPH.
Beberapa sektor yang paling terdampak meliputi:
- Makanan dan minuman olahan — produk makanan ringan, bumbu, dan minuman dari Tiongkok
- Produk farmasi dan kosmetik — suplemen, obat-obatan, dan produk perawatan tubuh
- Bahan baku industri — bahan kimia dan aditif makanan yang digunakan oleh industri manufaktur Indonesia
Presiden Prabowo Subianto pada hari yang sama juga memperingatkan bahwa konflik global telah mendorong kenaikan harga di Indonesia, sehingga harmonisasi standar halal dengan mitra dagang utama menjadi kunci menjaga stabilitas pasokan dan harga.
Indonesia menargetkan kesepakatan formal dengan otoritas halal Tiongkok dapat diselesaikan sebelum batas waktu implementasi kebijakan wajib pada akhir 2026.
Sumber: ANTARA News, BPJPH, Kementerian Agama RI, MUI
0 Comments