Remaja Prancis Didier Gaspard Owen Maximilien Didakwa di Singapura atas Video Menjilat Sedotan Vending Machine iJooz
SINGAPURA — Seorang remaja Prancis berusia 18 tahun, Didier Gaspard Owen Maximilien, menghadapi dakwaan tindak pidana dan gangguan publik di Singapura setelah memposting video dirinya menjilat sedotan dari mesin penjual jus jeruk otomatis iJooz dan memasukkannya kembali. Kasus yang sempat viral di media sosial ini kini dijadwalkan untuk sidang pada Juni 2026.
Awal Mula Skandal iJooz yang Viral
Insiden ini bermula ketika Maximilien merekam aksi menjilat sedotan plastik pada sebuah mesin vending iJooz dan mengunggahnya ke platform media sosial. Video tersebut langsung menyebar luas dan memicu kecaman publik terhadap perilakunya yang dianggap tidak higienis dan melanggar norma sosial.
Otoritas Singapura bergerak cepat menangani kasus ini. Pengadilan Singapura mendakwa Maximilien dengan dua pasal: tindak pidana (mischief) dan gangguan publik (public nuisance). Jika terbukti bersalah, remaja tersebut berpotensi menghadapi hukuman penjara.
Sidang Ditunda Hingga Juni
Pada akhir Mei 2026, kasus Maximilien ditunda setelah yang bersangkutan kembali dari perjalanan sekolah. Pengadilan Singapura menetapkan jadwal sidang baru untuk bulan Juni, menunggu kehadiran terdakwa secara penuh.
Kasus ini kembali menyoroti ketatnya hukum Singapura terhadap tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Vending machine iJooz, yang merupakan merek minuman jus populer di Singapura, menjadi ikonik dalam insiden ini.
Sumber: AFP, France24, News4Jax
0 Comments