Indonesia Wajibkan Campuran Bensin E5 Mulai Semester II 2026: Langkah Strategis Transisi Energi

Stasiun pengisian bahan bakar di Indonesia

Indonesia Wajibkan Campuran Bensin E5 Mulai Semester II 2026

JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan mandatori pencampuran bahan bakar nabati jenis E5 (5% etanol dalam bensin) mulai semester kedua tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Target Pengurangan Emisi dan Ketahanan Energi

Kebijakan mandatori E5 merupakan bagian dari strategi nasional Indonesia untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dan menurunkan emisi gas rumah kaca. Menurut Kementerian ESDM, pencampuran etanol 5% ke dalam bensin diharapkan dapat:

  • Mengurangi impor BBM hingga 200.000 barel per hari
  • Menurunkan emisi karbon dari sektor transportasi sebesar 3-5%
  • Mendorong pengembangan industri etanol domestik berbasis tebu dan singkong
  • Menciptakan lapangan kerja baru di sektor pertanian dan energi terbarukan

Tantangan Implementasi

Meski ambisius, kebijakan ini menghadapi sejumlah tantangan. Pertamina sebagai BUMN migas nasional harus melakukan penyesuaian infrastruktur distribusi dan memastikan ketersediaan pasokan etanol dari dalam negeri. Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) menyatakan bahwa kapasitas produksi etanol domestik saat ini masih perlu ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan mandatori E5.

Langkah Indonesia ini sejalan dengan komitmen negara-negara ASEAN dalam transisi energi. Thailand dan Filipina telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa dengan persentase campuran yang lebih tinggi. Indonesia menargetkan peningkatan ke E10 dan E20 dalam roadmap energi nasional jangka panjang.

Sumber: News.az, Kementerian ESDM RI — 5 Juni 2026

Post a Comment

0 Comments