
Indonesia Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Setelah 22 Tahun Penantian
JAKARTA — Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) pada 21 April 2026, mengakhiri kebuntuan legislatif selama 22 tahun. Undang-undang ini menjamin hak jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, yang sebagian besar adalah perempuan, untuk mendapatkan hari libur, jaminan kesehatan, dan upah minimum.
Latar Belakang dan Tragedi yang Memicu
Menurut laporan Human Rights Watch (HRW) pada 13 Mei 2026, dua pekerja rumah tangga perempuan berusia 15 dan 18 tahun melompat dari lantai empat sebuah rumah kost di Jakarta pada 22 April 2026 dalam upaya putus asa melarikan diri dari majikan mereka. Salah satu korban meninggal dunia, sementara yang lainnya mengalami luka serius. Tragedi ini kembali menyoroti kerentanan pekerja rumah tangga di Indonesia.
RUU Perlindungan PRT pertama kali diajukan ke DPR pada tahun 2004, tetapi mengalami berbagai penundaan dan perdebatan selama lebih dari dua dekade. Akhirnya, pada sidang parlemen 21 April 2026, DPR mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang dengan dukungan mayoritas anggota.
Isi Penting UU Perlindungan PRT
Undang-undang ini mengatur beberapa hak fundamental pekerja rumah tangga, termasuk:
- Hak atas hari libur mingguan — pekerja PRT berhak mendapatkan minimal satu hari libur per minggu
- Jaminan kesehatan — akses terhadap layanan kesehatan melalui program BPJS
- Upah minimum — penetapan upah sesuai standar regional
- Pembatasan jam kerja — pengaturan jam kerja yang manusiawi
Menurut Bloomberg, Indonesia memiliki sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga, menjadikannya salah satu populasi PRT terbesar di Asia Tenggara. The Jakarta Post dalam analisisnya menyebut bahwa meskipun UU ini merupakan langkah maju, tantangan penegakan hukum masih besar mengingat sifat pekerjaan yang terjadi di ranah privat.
Sumber: Human Rights Watch, Bloomberg, The Jakarta Post, Tempo.co, UCA News
0 Comments