
ICC Konfirmasi Tuduhan Kejahatan Kemanusiaan Terhadap Rodrigo Duterte
MANILA — Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag secara resmi mengonfirmasi seluruh tuduhan kejahatan kemanusiaan terhadap mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte pada 22 April 2026. Penegasan ini menjadi tonggak sejarah dalam perjuangan korban kampanye perang narkoba Duterte yang menewaskan ribuan orang.
Latar Belakang Penangkapan dan Tuduhan ICC
Rodrigo Duterte, yang menjabat sebagai Presiden Filipina dari 2016 hingga 2022, ditangkap oleh kepolisian di Bandara Internasional Ninoy Aquino (NAIA) di Manila atas perintah ICC. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Jaksa Agung ICC, Karim Khan, terkait dugaan kejahatan kemanusiaan dalam kampanye "War on Drugs" yang diluncurkan Duterte pada 2016.
Kampanye anti-narkoba tersebut mengakibatkan lebih dari 6.200 kematian menurut angka resmi pemerintah Filipina, sementara organisasi hak asasi manusia seperti Human Rights Watch dan Amnesty International memperkirakan angka sebenarnya mencapai lebih dari 30.000 korban jiwa.
Jaksa Penuntut ICC menyatakan bahwa Duterte bertanggung jawab atas pola sistematis pembunuhan, penangkapan sewenang-wenang, dan penyiksaan yang dilakukan oleh Kepolisian Nasional Filipina (PNP) dan kelompok vigilante yang didukung pemerintah.
Reaksi Domestik dan Internasional
Komisi Hak Asasi Manusia Filipina (CHR) menyambut baik keputusan ICC. Ketua Komisioner Mary Concepcion-Bautista menyatakan, "Ini adalah momen keadilan yang telah lama ditunggu oleh para korban dan keluarga mereka yang kehilangan orang terkasih." Presiden Filipina saat ini, Ferdinand Marcos Jr., awalnya bersikap skeptis terhadap kerja sama dengan ICC, namun tekanan internasional dan domestik mendorong perubahan kebijakan.
Di sisi lain, pendukung Duterte dari Partai PDP-Laban dan kelompok nasionalis memprotes keputusan ICC. Senator Bato dela Rosa, mantan Kepala PNP dan sekutu dekat Duterte, menyebut proses ini sebagai "campur tangan asing yang tidak sah terhadap kedaulatan Filipina."
Amnesty International Australia dalam pernyataannya menyebut bahwa konfirmasi tuduhan ini "menawarkan prospek kebenaran dan keadilan yang telah lama ditunggu oleh para korban." Organisasi International Commission of Jurists (ICJ) di Jenewa juga menyambut baik perkembangan ini sebagai preseden penting bagi keadilan internasional di Asia Tenggara.
Sumber: AP News, Amnesty International, The Guardian, ICJ
0 Comments