
Bencana TPA Bantargebang: Pemerintah Indonesia Gelar Penyelidikan Kriminal
Jakarta — Otoritas Indonesia resmi membuka penyelidikan kriminal terhadap dua pejabat senior pengelola kesehatan masyarakat terkait tragedi dan dugaan mismanajemen di dua tempat pembuangan sampah terbesar di negara ini. Langkah ini diambil dua bulan setelah Presiden Prabowo Subianto mendeklarasikan "perang terhadap sampah" (war on waste).
Longsor Sampah yang Merenggut 7 Nyawa
Pada 8 Maret 2026, tujuh pekerja kebersihan dan pendukung tewas tertimbun longsor sampah padat akibat kegagalan struktural di TPA Bantargebang, lokasi pembuangan sampah terbesar di Asia Tenggara yang terletak di sebelah timur Jakarta. Enam orang lainnya mengalami luka-luka dalam insiden tersebut.
Bantargebang memiliki luas setara dengan 200 lapangan sepak bola dan mencapai ketinggian lebih dari 50 meter — lebih tinggi dari Patung Liberty di New York. TPA ini telah menjadi salah satu situs pengelolaan sampah paling kontroversial di Indonesia selama bertahun-tahun.
Pejabat Tersangka dan Potensi Hukuman
Menteri Lingkungan Hidup saat itu, Hanif Faisol Nurofiq, mengumumkan bahwa Asep Kuswanto, mantan kepala Badan Lingkungan Hidup Jakarta yang bertanggung jawab atas operasional Bantargebang, telah didakwa pada 20 April berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup 2008. Jika terbukti bersalah, Asep dapat menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Hanif juga mengindikasikan bahwa penyelidikan akan meluas ke situs TPA lain di Bali, menandakan langkah serius pemerintah dalam menangani krisis pengelolaan sampah nasional. Hanif sendiri kemudian dicopot dari jabatannya dalam reshuffle kabinet pada 27 April 2026.
Sumber: Mongabay Indonesia | Foto: Achmad Rizki Muazam/Mongabay
0 Comments