Seorang perempuan berusia 19 tahun yang menuduh seorang pria memperkosanya mengaku bahwa ia telah membuat laporan polisi palsu setelah pria tersebut menolak membayarnya Rp14 juta untuk seks, menurut laporan CNA.
Claris Ling Min Rui, yang kini berusia 20 tahun, pada 1 September mengaku bersalah atas dua dakwaan: memberikan informasi palsu kepada pejabat publik, serta mengancam akan melaporkan pria tersebut ke polisi atas tuduhan pemerkosaan — sebuah pelanggaran di bawah Undang-Undang Perlindungan dari Pelecehan (POHA) karena menimbulkan ketakutan.
Perempuan itu berkenalan dengan pria tersebut — yang usianya lebih dari dua kali lipat dirinya — lewat aplikasi kencan. Setelah makan malam dan minum bersama, keduanya melakukan hubungan seks konsensual.
Namun, saat ia kemudian meminta Rp14 juta, pria berusia 43 tahun itu menolak dan hanya menawarkan Rp5,8 juta. Merasa marah dengan penolakan itu, sang perempuan pun menghubungi polisi dan mengaku telah diperkosa.
Pria setuju bayar Rp2,3 juta untuk “waktunya”
Keduanya bertemu melalui aplikasi Sugarbook, yang biasanya mempertemukan pria yang mencari “kasih sayang dan koneksi emosional” dengan perempuan muda yang ingin mendapat “bimbingan dan nasihat finansial”, menurut situsnya.
Ling dan pria itu mulai mengobrol di Telegram dan sepakat bertemu pada 18 Maret tahun ini. Pengadilan mendengar bahwa pria tersebut setuju membayar Rp2,3 juta untuk “waktunya”.
Setelah minum di sebuah bar, mereka pergi ke hotel dan melakukan hubungan seks dengan suka sama suka.
Namun, setelah itu Ling menuntut Rp14 juta, yang ditolak pria itu dan ia hanya menawarkan Rp5,8 juta setelah Ling mulai memarahinya. Tawaran itu pun ditolak.
Lewat tengah malam, 19 Maret, Ling mengancam akan melaporkan pria itu atas tuduhan pemerkosaan. Ia kemudian benar-benar membuat laporan polisi palsu, sebelum mengirim pesan teks kepadanya: “Kamu habis!”
Rekaman CCTV tak mendukung ceritanya
Seorang petugas polisi dikirim ke hotel tempat Ling mengaku diperkosa dalam keadaan mabuk. Sekitar pukul 2 dini hari, petugas lain tiba, dan Ling kembali mengulangi tuduhannya.
Namun, setelah polisi meninjau rekaman CCTV hotel, mereka menemukan bahwa ceritanya tidak sesuai dengan bukti visual.
Sekitar pukul 2.10 pagi, Ling akhirnya mengaku bahwa ia mengarang laporan tersebut karena pria itu menolak membayarnya sesuai permintaannya.
Pengacaranya, Rohit Kumar Singh, menyebut bahwa ini adalah “pelajaran yang sangat menyakitkan” bagi kliennya, dan menyatakan bahwa masa percobaan merupakan hukuman yang tepat.
Hakim menunda sidang untuk meminta laporan terkait kelayakan Ling menjalani masa percobaan.
Atas dakwaan memberikan informasi palsu kepada pejabat publik, Ling terancam hukuman penjara hingga dua tahun, denda, atau keduanya.
Sementara untuk penggunaan kata-kata ancaman yang menimbulkan ketakutan, ia bisa menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan, denda hingga Rp58 juta, atau keduanya.

0 Comments