Pasangan Belum Menikah Dicambuk 21 Kali di Aceh karena Ciuman di TikTok Live Stream

Pasangan dicambuk di Aceh karena ciuman di TikTok live

Pasangan Belum Menikah Dicambuk 21 Kali di Aceh karena Ciuman di TikTok Live Stream

Seorang pasangan belum menikah di Aceh, Indonesia, masing-masing dicambuk 21 kali di hadapan sekitar 100 orang di Banda Aceh pada awal Juli 2026. Hukuman caning ini dijatuhkan setelah pasangan tersebut melakukan ciuman yang direkam dan ditayangkan secara live di platform TikTok, membuat video tersebut viral dan memicu intervensi otoritas syariah Aceh.

Hukuman Caning Publik di Banda Aceh

Hukuman dilaksanakan di atas panggung di Banda Aceh oleh sekelompok orang mengenakan jubah dan penutup kepala, sesuai tradisi pelaksanaan caning di Aceh. South China Morning Post melaporkan bahwa pasangan ini dihukum karena melanggar qanun (hukum syariah) Aceh yang mengatur perbuatan mesum (khalwat) bagi pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan. Wilayatul Hisbah, polisi syariah Aceh, menangkap pasangan setelah video live stream mereka tersebar viral di TikTok.

Provinsi Aceh merupakan satu-satunya wilayah di Indonesia yang menerapkan hukum syariah secara formal, berdasarkan qanun yang berlaku sejak 2006. Pelaksanaan caning publik selalu menjadi kontroversi nasional, dengan kritik dari berbagai organisasi hak asasi manusia termasuk Amnesty International Indonesia dan Komnas HAM. Namun, otoritas Aceh memandang hukuman ini sebagai bagian integral dari implementasi syariah yang mendapat dukungan masyarakat lokal.

Viral TikTok dan Perdebatan Hukum Syariah

Kasus ini viral karena insiden berasal dari platform TikTok, yang memiliki penggunaan luas di Indonesia. Pasangan diduga tidak menyadari bahwa live stream mereka dapat menjadi bukti pelanggaran syariah. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyatakan bahwa pelaksanaan hukum syarial tidak dapat dikompromikan, termasuk untuk pelanggaran yang terjadi di platform digital.

Insiden ini memicu perdebatan baru tentang relevansi hukum caning di era digital, di mana aktivitas privat mudah menjadi publik melalui social media. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Indonesia secara terpisah mengeluarkan peringatan tentang konten vulgar di platform digital, namun argumen ini berada di jalur yang berbeda — caning di Aceh bukan regulasi digital, melainkan penegakan hukum syariah yang berlaku secara territorial.

Sumber: South China Morning Post, The Jakarta Post

Post a Comment

0 Comments