
Prabowo Longgarkan Kebijakan Sentralisasi Ekspor: Nikel Pig Iron dan Derivatif Minyak Sawit Tidak Lagi Wajib Melalui BUMN
JAKARTA — Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk melonggarkan kebijakan sentralisasi ekspor komoditas strategis yang sebelumnya mewajibkan seluruh ekspor nikel, batu bara, dan minyak sawit mentah (CPO) dikelola melalui badan usaha milik negara (BUMN). Nikel pig iron dan beberapa produk turunan minyak sawit refinasi kini dikecualikan dari aturan tersebut.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan sentralisasi ekspor yang diumumkan pada April 2026 menuai kritik dari industri dan mitra dagang internasional. Menteri Perdagangan Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa pengecualian ini merupakan respons terhadap masukan dari pelaku industri dan tekanan dari beberapa negara importir yang khawatir akan gangguan pasokan.
Nikel pig iron merupakan komponen terbesar dari ekspor nikel Indonesia, yang nilai ekspornya mencapai US$15 miliar per tahun. Indonesia saat ini menguasai lebih dari 50 persen pasokan nikel global, bahan baku kritis untuk produksi baterai kendaraan listrik (EV) yang menjadi incaran industri otomotif dunia.
Dampak terhadap Pasar Global
Keputusan ini disambut positif oleh pasar komoditas internasional. Harga nikel di London Metal Exchange (LME) tercatat stabil setelah pengumuman tersebut. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan dukungan terhadap pelonggaran ini, sambil menekankan pentingnya tetap menjaga standar lingkungan dan tata kelola industri pertambangan.
Koordinator Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan sentralisasi untuk batu bara dan CPO mentah tetap berlaku. Pemerintah berargumen bahwa langkah ini diperlukan untuk memaksimalkan nilai tambah domestik dan memastikan transparansi dalam perdagangan komoditas strategis.
Sumber: Reuters, AP News, Kementerian Perdagangan, APNI
0 Comments