Laporan Amnesty International Ungkap Lonjakan Eksekusi di Asia Tenggara
KUALA LUMPUR — Jumlah hukuman mati di Singapura mengalami kenaikan dua kali lipat sepanjang tahun 2025, menurut laporan terbaru yang dirilis Amnesty International. Laporan yang dirilis pada 18 Mei 2026 ini mengungkap bahwa lima warga negara Malaysia termasuk di antara orang-orang yang dihukum gantung di negara kota tersebut.
Menurut laporan Amnesty, Singapura dan Vietnam tetap menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang masih melaksanakan hukuman mati. Lonjakan eksekusi ini memicu kecaman keras dari organisasi hak asasi manusia internasional dan keluarga korban hukuman mati di kedua negara.
Kasus-Kasus yang Menyita Perhatian Publik
Beberapa kasus eksekusi yang paling banyak mendapat sorotan internasional melibatkan terpidana kasus narkoba. Singapura menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap perdagangan narkoba, dengan hukuman mati wajib bagi mereka yang terbukti membawa narkoba di atas ambang batas tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba (Misuse of Drugs Act).
Kelima warga Malaysia yang dieksekusi menjadi sorotan khusus karena memicu ketegangan diplomatik antara Kuala Lumpur dan Singapura. Pemerintah Malaysia telah berulang kali menyerukan penghapusan hukuman mati, termasuk melalui pernyataan resmi di parlemen dan forum bilateral ASEAN.
Desakan Penghapusan Hukuman Mati Terus Menguat
Amnesty International mencatat bahwa tren eksekusi di Singapura bertolak belakang dengan gerakan global menuju penghapusan hukuman mati. Lebih dari dua pertiga negara di dunia telah menghapus hukuman mati dalam hukum atau praktik mereka.
Pemerintah Singapura membela kebijakan hukuman matinya sebagai langkah penting dalam memerangi perdagangan narkoba dan menjaga keamanan masyarakat. Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam sebelumnya menyatakan bahwa hukuman mati telah terbukti efektif menurunkan tingkat kejahatan narkoba di negara tersebut.
Sumber: Malay Mail, Amnesty International
0 Comments