
Singapura Catat Lonjakan Eksekusi Terbesar di Asia Tenggara
KUALA LUMPUR — Laporan terbaru yang dirilis Amnesty International pada 18 Mei 2026 mengungkap bahwa jumlah eksekusi hukuman mati di Singapura mengalami lonjakan drastis, meningkat dua kali lipat sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Laporan berjudul "Singapore: Cruel and Unlawful Drug-Related Execution" tersebut mencatat bahwa sedikitnya lima warganegara Malaysia termasuk di antara terpidana yang dihukum gantung di Penjara Changi.
Singapura dan Vietnam Satu-satunya Negara yang Masih Melaksanakan Hukuman Mati
Menurut data Amnesty International, Singapura dan Vietnam merupakan satu-satunya dua negara di kawasan Asia Tenggara yang masih melaksanakan hukuman mati secara aktif. Pemerintah Singapura mempertahankan kebijakan hukuman mati wajib untuk kejahatan terkait narkoba berdasarkan Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba (Misuse of Drugs Act) yang berlaku sejak 1975.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa banyak terpidana yang dieksekusi merupakan korban dari jaringan sindikat narkoba internasional, bukan aktor utama. Amnesty International mendesak pemerintah Singapura untuk menghentikan eksekusi dan melakukan moratorium hukuman mati, sejalan dengan tren global yang bergerak menuju penghapusan hukuman capital.
Tekanan Internasional Terhadap Kebijakan Hukuman Mati Singapura
Kasus eksekusi warganegara asing, termasuk lima warganegara Malaysia, telah memicu gelombang protes diplomatik dari Kementerian Luar Negeri Malaysia. Kementerian Dalam Negeri Singapura menolak kritik tersebut, menegaskan bahwa kebijakan hukuman mati merupakan kedaulatan hukum negara dan telah terbukti efektif menurunkan tingkat kejahatan narkoba.
Sementara itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Kantor Komisaris Tinggi HAM (OHCHR) kembali menyerukan penghentian hukuman mati di seluruh dunia, mengutip data bahwa lebih dari 120 negara telah menghapus hukuman mati dalam hukum atau praktiknya.
0 Comments