Pasangan Muda Dicambuk di Aceh Usai Berciuman Saat Siaran Langsung TikTok

Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh

Hukuman Cambuk di Aceh: Berciuman di TikTok Berujung Eksekusi Publik

Sepasang muda-mudi di Provinsi Aceh, Indonesia, menjalani hukuman cambuk publik setelah Mahkamah Syar’iyah menjatuhkan vonis bersalah karena melanggar hukum Islam dengan berciuman saat siaran langsung di TikTok. Peristiwa ini terjadi pada awal Juli 2026 dan menjadi sorotan media internasional.

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariat Islam secara formal. Hukuman cambuk publik masih diberlakukan untuk pelanggaran seperti khalwat (mesum), judi, dan minuman keras.

Kronologi Kasus

Pasangan tersebut, yang identitasnya dilindungi karena pertimbangan privasi, melakukan siaran langsung TikTok dari sebuah kafe di Kota Banda Aceh. Dalam siaran tersebut, mereka terlihat berciuman, yang kemudian direkam dan disebarluaskan oleh warganet. Video viral tersebut menarik perhatian Wilayatul Hisbah (WH) atau Polisi Syariat Islam Aceh yang kemudian melakukan penangkapan.

Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 20 kali untuk masing-masing terdakwa. Eksekusi dilakukan di halaman Masjid Raya Baiturrahman disaksikan oleh puluhan warga dan petugas.

Perdebatan Publik dan Hak Asasi

Hukuman cambuk di Aceh kembali memicu perdebatan antara kelompok pro dan kontra. Organisasi HAM seperti Amnesty International Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam hukuman tersebut sebagai bentuk penyiksaan yang melanggar Konvensi PBB Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia.

Namun, Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam membela hukuman tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi khusus Aceh. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menjadi dasar hukum pelaksanaan hukuman cambuk di provinsi berjuluk Serambi Mekah tersebut.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Drs. Tgk. Zulkifli, menyatakan bahwa hukuman ini bertujuan memberikan efek jera dan menjaga moralitas publik. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan menyatakan bahwa pemerintah pusat menghormati otonomi khusus Aceh namun tetap mendorong agar penerapan hukum menjunjung tinggi HAM.

Post a Comment

0 Comments