
Kekerasan di Daycare Yogyakarta: 27 Tersangka dan Kemarahan Publik
Polisi Indonesia menetapkan 14 orang tambahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di sebuah pusat penitipan anak (daycare) di Kota Yogyakarta, Senin 6 Juli 2026. Total tersangka kini mencapai 27 orang.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengkonfirmasi bahwa para tersangka terdiri dari pengelola daycare, staf pengasuh, dan beberapa individu lain. Kasus ini pertama kali terungkap setelah orang tua korban melaporkan luka-luka mencurigakan pada anak mereka.
Kronologi dan Temuan Awal
Penyelidikan dimulai setelah laporan dari sejumlah orang tua. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda DIY kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan bukti berupa rekaman CCTV, kesaksian korban, dan hasil visum yang menunjukkan bekas kekerasan fisik pada puluhan anak.
Kepala Polda DIY, Inspektur Jenderal Polisi Suwondo Nainggolan, menyatakan kasus ini menjadi prioritas utama. Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memastikan seluruh pelaku mendapat hukuman setimpal, ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polda DIY.
Reaksi Publik dan Langkah Hukum
Kasus ini memicu gelombang kemarahan di media sosial, khususnya di Twitter dan Instagram. Tagar KeadilanUntukAnak dan DaycareYogyakarta sempat menjadi trending topic di Indonesia.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menjanjikan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional daycare di seluruh Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Proses hukum saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
0 Comments