Indonesia Deportasi 92 Warga China Terkait Operasi Scam di Batam, Larangan Masuk Seumur Hidup Diterapkan

Indonesia deportasi warga China terkait operasi scam di Batam

Indonesia Deportasi 92 Warga China Terkait Operasi Scam di Batam, Larangan Masuk Seumur Hidup Diterapkan

Indonesia telah melakukan deportasi massal terhadap 92 warga negara China yang terlibat dalam operasi penipuan online di Batam, Kepulauan Riau. Langkah ini merupakan salah satu upaya deportasi terbesar dalam beberapa tahun terakhir, dan seluruh individu yang dideportasi juga diberikan larangan masuk ke Indonesia untuk seumur hidup.

Operasi Penipuan Online Gaming dan Investasi di Batam

Warga China tersebut ditangkap pada Mei 2026 setelah imigrasi Indonesia melakukan raid di sebuah gedung apartemen di Batam. Mereka dikaitkan dengan sindikat penipuan yang beroperasi melalui platform permainan online dan investasi palsu yang menargetkan korban di berbagai negara. Kepala Kantor Imigrasi Batam, Silmy Karim, menyatakan bahwa operasi raid ini dilakukan setelah intelijen mengidentifikasi aktivitas penipuan lintas batas yang menggunakan Batam sebagai basis operasi.

Selain 92 warga China yang dideportasi pada Juli 2026, sebelumnya pada Mei 2026 imigrasi juga menangkap lebih dari 200 warga asing di Batam yang diduga menjalankan sindikat penipuan investasi. Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM, telah memperketat kebijakan visa turis untuk mencegah Indonesia menjadi hotspot aktivitas kriminal lintas negara.

Langkah Anti-Scam dan Dampak Regional

Deportasi ini merupakan bagian dari rangkaian operasi anti-scam yang dilakukan Indonesia pada 2026, dengan setidaknya tiga raid di berbagai wilayah pada Mei saja. Menurut The Jakarta Post, sindikat scam dari Asia Tenggara — khususnya dari Kamboja dan Myanmar — mulai berpindah ke Indonesia karena kemudahan mendapatkan visa turis dan regulasi SIM card serta koneksi internet yang masih longgar.

Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan otoritas China untuk memastikan bahwa warga yang dideportasi diproses secara hukum di negara asal mereka. Langkah deportasi dan larangan masuk seumur hidup ini diharapkan menjadi deterrence bagi kelompok kriminal yang berniat menggunakan Indonesia sebagai basis operasi scam.

Sumber: The Jakarta Post, South China Morning Post, Malay Mail

Post a Comment

0 Comments