Warga Malaysia Dipenjara di Singapore: Dalang Sindikat Kontrol 100 Rekening Bank
SINGAPORE — Seorang warga Malaysia resmi dijatuhi hukuman penjara di Singapore setelah terbukti terlibat dalam sindikat kejahatan transnasional yang mengendalikan lebih dari 100 rekening bank baru di tujuh bank berbeda. Lebih dari S$4 juta (sekitar Rp42 miliar) mengalir melalui rekening-rekening tersebut dalam operasi penipuan skala besar.
Modus Pembukaan Rekening Palsu
Berdasarkan putusan Pengadilan Negara Singapore (State Courts of Singapore), tersangka membuka rekening-rekening tersebut dengan menggunakan identitas yang direkrut dari komunitas pekerja migran di Singapore. Rekening ini kemudian digunakan untuk mencuci uang hasil penipuan yang menargetkan korban di seluruh Asia Tenggara, termasuk Singapore, Malaysia, dan Indonesia.
Menurut Polisi Singapore (Singapore Police Force), sindikat ini beroperasi dari basis di Johor Bahru, Malaysia, dengan menggunakan jaringan mule atau kurir yang bertugas mengambil uang tunai dan emas secara langsung dari para korban di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
Penindakan Lintas Negara
Kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Commercial Affairs Department (CAD) Singapore dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Otoritas Moneter Singapore (MAS) juga turut serta dalam penyelidikan, mengingat modus ini mengeksploitasi celah dalam prosedur pembukaan rekening digital di beberapa bank.
Kepala CAD, Asisten Komisaris Ng Joo Hee, menyatakan bahwa pemerintah Singapore akan terus meningkatkan kerja sama penegakan hukum lintas batas negara untuk memerangi sindikat penipuan transnasional yang semakin canggih.
Sumber: The Star, Singapore Police Force, Commercial Affairs Department — Mei 2026
0 Comments