
Singapura dan Vietnam Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Masih Lakukan Hukuman Mati: 5 Warga Malaysia di antara 17 Terhukum
KUALA LUMPUR — Amnesty International merilis laporan terbaru yang mengonfirmasi bahwa Singapura dan Vietnam tetap menjadi satu-satunya dua negara di Asia Tenggara yang masih melaksanakan hukuman mati. Dalam laporannya, Amnesty mencatat sedikitnya 17 orang telah dieksekusi di kawasan ini, termasuk lima warga negara Malaysia.
Laporan Amnesty International: Tren Mengkhawatirkan
Laporan yang dirilis pada 18 Mei 2026 tersebut menyoroti bahwa sementara mayoritas negara Asia Tenggara telah menghentikan atau menghapus hukuman mati dalam praktik maupun hukum, Singapura dan Vietnam masih secara aktif melaksanakan eksekusi.
Di Singapura, hukuman mati wajib diterapkan untuk sejumlah tindak pidana, termasuk perdagangan narkoba. Kebijakan ini telah menuai kritik dari berbagai organisasi hak asasi manusia internasional, termasuk PBB dan Amnesty International, yang menyerukan penghentian total praktik tersebut.
Lima Warga Malaysia Dieksekusi
Yang paling memprihatinkan, laporan tersebut mengungkap bahwa lima warga negara Malaysia termasuk di antara 17 orang yang dieksekusi. Hal ini memicu protes dari aktivis HAM di Malaysia yang mendesak pemerintah untuk meningkatkan upaya diplomatik dalam melindungi warga negaranya dari hukuman mati di luar negeri.
Organisasi seperti Lawyers for Liberty dan PARTI di Malaysia telah menyerukan moratorium hukuman mati di kawasan Asia Tenggara dan mengadvokasi penghapusan sanksi tersebut secara bertahap, mengikuti tren global yang semakin menolak praktik hukuman mati.
Sementara itu, Filipina, Kamboja, Laos, dan Timor Leste telah menghapus hukuman mati dalam undang-undang mereka. Myanmar, Thailand, dan Indonesia masih mempertahankan hukuman mati dalam hukum, namun dengan frekuensi eksekusi yang sangat rendah dalam beberapa tahun terakhir.
Sumber: Malay Mail, Amnesty International | 18 Mei 2026
0 Comments