Wisatawan Didenda Hampir Rp39 Miliar karena Penghindaran Pajak: Dari Tas Bermerek, Perhiasan, hingga Labubu!
Dari Januari hingga Oktober tahun ini, sebanyak 13.099 wisatawan tertangkap di berbagai pos pemeriksaan udara, darat, dan laut di Singapura karena menghindari pembayaran Pajak Barang dan Jasa (GST).
Total denda yang terkumpul mencapai Rp39.049.500.000, dengan 46 pelanggar menerima hukuman maksimal sebesar Rp57.000.000 karena memberikan pernyataan yang salah atau tidak lengkap tentang barang kena pajak kepada bea cukai.
Dalam siaran pers pada Jumat (15 November), Bea Cukai Singapura menjelaskan bahwa pelanggaran yang umum terjadi melibatkan barang-barang seperti produk komersial, pakaian dan aksesori, produk kesehatan dan makanan, serta rokok dan alkohol.
Kasus Pelanggaran
Salah satu pelanggar adalah seorang wanita yang kembali dari perjalanan bisnis di London. Ia gagal melaporkan barang bermerek dan mainan yang dibawa sebagai hadiah.
Saat pemeriksaan bagasi, petugas menemukan berbagai tas dan aksesori dari merek mewah seperti Louis Vuitton, Prada, YSL, Dior, dan Balenciaga, serta mainan Pop Mart, termasuk figur Labubu yang populer.
Wanita tersebut mengaku menyadari batasan keringanan GST tetapi percaya bahwa hanya barang pribadi yang perlu dilaporkan. Ia didenda Rp57.000.000, dan GST sebesar Rp59.455.000 dipulihkan untuk barang-barang tersebut.
Kasus lain melibatkan seorang pelanggar berulang yang dicegat di Singapore Cruise Centre. Ia ditemukan membawa perhiasan emas baru dan bekas untuk keperluan komersial. Pelanggar ini didenda Rp22.077.000 dan membayar GST sebesar Rp1.107.000.
Kasus ketiga melibatkan seorang pria yang mengantarkan barang untuk orang lain. Ia diperiksa setelah gagal melakukan transaksi di Kios Deklarasi Bea Cukai di Woodlands Checkpoint.
Petugas menemukan barang-barang yang tidak dilaporkan, seperti patung religius di dua kendaraan, serta beberapa faktur dengan nilai yang dimanipulasi. Pria ini didenda Rp44.880.000, dan GST sebesar Rp6.050.000 dipulihkan.
Pentingnya Kepatuhan Deklarasi GST
Bea Cukai Singapura menjelaskan bahwa semua barang yang dibawa ke Singapura oleh wisatawan, termasuk pengunjung asing dan penduduk lokal, dikenakan GST, terlepas dari pajak penjualan asing atau pajak pertambahan nilai yang telah dibayar di negara lain.
"Menghindari bea masuk dan/atau GST di pos pemeriksaan adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi," kata juru bicara Bea Cukai Singapura. "Pendapatan ini milik Singapura dan pengumpulannya penting untuk menjaga keadilan bagi bisnis lokal yang membayar pajak ini."
Semua wisatawan yang tiba di Singapura harus secara akurat melaporkan barang yang mereka bawa dan membayar bea masuk dan/atau GST yang berlaku. Proses ini dapat dilakukan langsung di pos pemeriksaan atau secara digital melalui aplikasi *Customs@SG*.
"Setiap wisatawan bertanggung jawab untuk melaporkan barang-barang yang mereka bawa secara akurat dan membayar bea masuk dan/atau GST yang berlaku," tambah juru bicara tersebut.
Di bawah *Customs Act*, penghindaran bea masuk atau GST secara curang merupakan pelanggaran yang dapat dikenai denda hingga 20 kali jumlah bea masuk dan GST yang dihindari, atau hukuman penjara hingga dua tahun.
Posting Komentar untuk "Wisatawan Didenda Hampir Rp39 Miliar karena Penghindaran Pajak: Dari Tas Bermerek, Perhiasan, hingga Labubu!"